berita.depok.go.id - Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya kasus pencurian di wilayah Kota Depok.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan sejumlah laporan pencurian yang diterima pihaknya, mulai dari handphone hingga kendaraan bermotor.
“Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas baru merilis kasus pencurian handphone di Kantor Travel Jalan Raya Sawangan pada 8 Juli 2025 dini hari. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya, Minggu (21/09/25).
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas juga berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 10 September di Jalan Qotrun, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak pencurian,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jajaran kepolisian rutin melakukan patroli. Namun, kata Made, kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan, baik untuk menjaga diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada kami apabila menemukan orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)