Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Kapan DRH PPPK Paruh Waktu Diisi? Catat Tanggalnya!
JD 03 - berita depok

1747
Selasa, 2 Sep 2025, 15:41 WIB

Batik Korpri ASN Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Proses tersebut berlangsung mulai dari Kamis 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.

Jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Adapun pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai hari ini 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.

Disusul tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai 20 September 2025.

Terakhir penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.


Baca Juga: BKPSDM Depok Rampungkan Pendataan Tunggal PPPK Paruh Waktu, Kurang Lebih 7.000 Pegawai Terdata


Sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan proses pendataan tunggal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah rampung. 

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menyampaikan bahwa seluruh data kebutuhan telah terinput dan divalidasi sesuai ketentuan.

Tercatat  kurang lebih 7.000 pegawai telah selesai didata. 

“Alhamdulillah, pendataan tunggal sudah selesai. Selanjutnya, kita mengikuti jadwal terbaru sesuai perpanjangan waktu yang ditetapkan Kementerian PANRB. Harapannya seluruh tahapan bisa berjalan lancar,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (02/09/25).

Berdasarkan lampiran surat Menteri PANRB, berikut jadwal tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang berlaku:

* Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 s/d 25 Agustus 2025

* Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025

* Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025

* Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025

* Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025

* Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025 (JD 03/ ED 01).


Apa reaksi anda?
1
0
0
0
0
0
0