berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Program pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2024 diperpanjang, selama periode 1 Desember – 23 Desember 2024.
Keputusan ini diambil Tim Pembina Samsat Jawa Barat (Jabar), karena antusias wajib pajak, cukup tinggi. Sebelumnya, program digulirkan pada periode 1 Oktober dan berakhir pada 30 November 2024.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jabar.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 01 Desember hingga 23 Desember 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujarnya, Senin (09/12/24).
Adapun, kata Yosep, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.
Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.
“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)