berita.depok.go.id - Menjelang Iduladha 1446 Hijriah (H) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mulai melakukan pengawasan lapak penjual hewan kurban disejumlah tempat.
Pengawasan dilakukan terkait pelanggaran fungsi trotoar dan fasilitas umum (fasilitas umum) dan fasilitas sosial (fasos) yang digunakan untuk berjualan hewan kurban.
"Pengawasan kami lakukan dengan melakukan edukasi di tempat atau teguran humanis bagi pedagang yang melanggar," ungkap Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ndaru Ferik Prasojo kepada berita.depok.go.id, Kamis (08/05/25).
Dirinya menyebutkan, pengawasan dilakukan dengan melibatkan seluruh Tim BKO yang ditugaskan di setiap kecamatan.
Selain itu juga bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan.
Dikatakan Ndaru, pihaknya juga mengawasi pedagang hewan kurban untuk tidak membakar hasil sisa sampah pakan maupun kotoran hewan kurban.
Serta tidak membuang sampah atau kotoran tersebut ke saluran air maupun sungai.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh pedagang hewan kurban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (tranmastibum).
"Pastikan berjualan hewan kurban sesuai ketentuan yang berlaku dan jual hewan kurban yang sehat dan memenuhi ketentuan kurban," tutupnya. (JD 02/ED 01).