berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas sekolah yang tergabung dalam program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan agar program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Wali Kota Depok, Supian Suri menyampaikan, pada tahun depan Pemkot Depok akan menerapkan sejumlah aturan, antara lain pembatasan jumlah sekolah yang terlibat dalam program RSSG serta penetapan kriteria peserta didik dari keluarga prasejahtera.
“Akan kami batasi, tidak semua sekolah dapat digratiskan. Prioritas diberikan kepada sekolah yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Depok, terutama di kelurahan atau kecamatan yang minim sekolah negeri,” katanya usai membuka Pelatihan Pendampingan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk RSSG di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Senin (15/12/25).
Ia menuturkan, untuk memastikan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan sesuai kurikulum yang berlaku, Pemkot Depok juga menjalin kerja sama dengan akademisi dari UNJ. Langkah ini menjadi salah satu ikhtiar menjaga kualitas RSSG agar sejajar dengan sekolah negeri.
“Kami ingin kualitasnya setara dengan sekolah negeri. Untuk itu, pendampingan akan terus berlanjut dan evaluasi dilakukan secara berkala. Ke depan, kami juga akan membangun sistem RSSG, sehingga sekolah tidak bisa menerima murid secara mandiri. Proses penerimaan akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah negeri,” katanya.
Bang Supian, sapaan Wali Kota Depok, mengungkapkan kehadiran program RSSG dapat menjadi solusi pengganti sekolah rakyat yang belum dapat dibangun di Kota Depok.
“Program sekolah rakyat belum bisa direalisasikan karena keterbatasan lahan, minimal membutuhkan delapan hektare,” tambahnya.
“Selain itu, pembangunan sekolah negeri juga belum memungkinkan karena keterbatasan lahan dan tenaga pendidik, sementara formasi CPNS terbatas. Mudah-mudahan kebutuhan pendidikan masyarakat dapat terakomodasi melalui program RSSG,” tandas Bang Supian. (JD 08/ED 02)
