berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Inovasi Program Jaksa Masuk Pasar besutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sukses memberi pemahaman hukum kepada pedagang pasar. Ini juga merupakan komitmen Kejari Kota Depok dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan program ini bukanlah hanya untuk pedagang pasar saja, tetapi juga untuk pengunjung yang ingin memahami hukum lebih baik.
“Kami ingin menjadikan literasi hukum sebagai bagian yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu program yang kami kemas dengan sosialisasi ini, sengaja kami lakukan di pasar-pasar utamanya pasar tradisional," ujarnya di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Rabu (06/09/23).
Mia menyebut, program Jaksa Masuk Pasar juga memberikan wawasan yang dibutuhkan tentang hukum kepada pedagang pasar, yang mungkin sebelumnya kurang memahami kompleksitasnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, pedagang dapat menghindari situasi yang berpotensi melanggar hukum dan menjalankan usaha mereka dengan lebih bijak.
"Program ini menjadi contoh bagus tentang bagaimana lembaga hukum dapat terlibat aktif dalam mendidik masyarakat dan meningkatkan literasi hukum,” paparnya.
Untuk diketahui, beberapa materi yang disampaikan yaitu seputar tindak pidana yang dapat terjadi di pasar. Seperti penipuan timbangan, hak cipta, mata uang diluar rupiah dan pengembalian jualan bukan rupiah.
Kemudian, juga dijelaskan hukuman untuk penyalahgunaan narkotika, tawuran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lain-lain. (JD 08/ED 01).