Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ini Kriteria Sekolah Adiwiyata

JD 08 - berita depok
Rabu, 14 Oktober 2020, 10:12 WIB

Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati (ketiga dari kiri) saat kegiatan pengumuman lomba video lingkungan di Kantor DLHK Kota Depok, belum lama ini. (JD 08/Diskominfo).

berita.depok.go.id-Upaya mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan, terus dioptimalkan setiap sekolah. Namun, untuk menjadi sekolah berbasis lingkungan hidup atau Adiwiyata, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

“Pemerintah Pusat memiliki standar khusus untuk menetapkan suatu sekolah menjadi Sekolah Adiwiyata. Ada beberapa komponen yang menjadi perhatian dan penilaian pemerintah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati, di Balai Kota, Rabu (14/10/20).

Adapun, lanjutnya, komponen yang harus dipenuhi sekolah antara lain adanya kurikulum atau pembelajaran di sekolah, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan aksi penerapan lingkungan. Misal, kebersihan, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan tanaman.

“Selain itu ada aksi konservasi air, konservasi energi dan inovasi terkait penerapan peningkatan kualitas lingkungan hidup lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Ety, sekolah wajib membentuk jejaring komunikasi, kampanye dan publikasi, membentuk dan memberdayakan kader Adiwiyata.

“Setelah semua sudah berjalan, sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik dan masyarakat, wajib melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut, sudah berjalan sebagaimana mestinya atau belum. Hal ini bisa jadi catatan, untuk perbaikan di kemudian hari,” jelasnya.

Ety menyebut, untuk poin penilaian masih sama. Hanya saja, ada beberapa aturan yang sedikit berubah akibat pandemi Covid-19.

"Dari mulai pemberkasan, kita lakukan secara online. Namun, monitoring dan evaluasi dilakukan secara langsung oleh tim provinsi dengan penerapan protokol kesehatan," pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD02)