Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Imbauan Tak Pakai Jasa Ojek Payung Anak untuk ASN Diapresiasi Kementerian PPPA

Senin, 15 Juli 2019, 9:21 WIB


depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan surat imbauan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan jasa ojek payung anak. Hal tersebut mendapat dukungan dari Asisten Deputi Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rohika Kurniadi.

Menurut Rohika, tentu hadirnya surat imbauan tersebut merupakan sebuah kesadaran dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris terhadap anak yang memang harusnya dilindungi. Selain itu, imbauan ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Depok untuk mengedepankan kepentingan anak.

“Kami mendukung langkah Wali Kota dalam mengeluarkan imbauan tidak menggunakan jasa ojek payung anak itu. Sebab, Pak Wali pasti sudah paham betul bagaimana anak harus terlindungi dari hal-hal yang membahayakan dirinya,” kata Rohika usai menjadi pembicara Rapat Koordinasi Tim Perlindungan Anak Kota Depok yang digagas Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok di aula lantai 1 Balai Kota Depok, Jumat (12/07/2019).

Dikatakannya, penggunaan jasa ojek payung anak-anak sangat membahayakan diri mereka karena keselamatannya yang tidak terjamin. Para ojek payung anak ini pun, lanjutnya, akan memiliki fungsi konsumtif lebih awal dengan pola pikir yang berbeda dikarenakan orientasi sudah ke materi.

“Belum lagi anak tersebut akan terganggu kesehatannya. Maka langkah Wali Kota Depok sudah tepat untuk menghindari anak melakukan pekerjaan ojek payung. Namun, tetap harus ada langkah strategis dan regulasi lainnya yang bisa dilakukan dalam mengusahakan perlindungan terhadap anak di Depok,” tandasnya.

Penulis: Nurul Hasanah

Editor: Retno Yulianti

Diskominfo