Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Kesehatan
Hindari Ancaman Denda, DPMPTSP Minta Masyarakat Urus Izin Penebangan Pohon
JD 08 - berita depok

1156
Senin, 16 Okt 2023, 20:58 WIB

Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur di ruangan kerjanya. (Foto: JD08/Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Mangnguluang Mansur mengajak masyarakat untuk melakukan pengurusan izin jika ingin melakukan penebangan atau pemindahan pohon. Hal tersebut perlu dilaksanakan untuk menghindari adanya denda.

"Saat ini warga tidak bisa melakukan penebangan pohon sembarangan. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon," ujarnya, Senin (16/10/23).

Agung, sapaan akrabnya, melanjutkan, setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di areal milik atau dikuasai Pemkot Depok, wajib dilengkapi oleh izin penebangan pohon.

“Bagi siapapun yang menebang pohon sembarangan, bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta," terangnya.

Dijelaskannya, terdapat beberapa larangan setiap badan dan atau masyarakat yang harus dipatuhi. Yaitu, dilarang menebang pohon dan memangkas pohon tanpa izin, dilarang memaku pohon, menempelkan iklan maupun poster pada pohon.

"Kemudian, membakar pohon, membuang limbah beracun di areal sekitar batang. Melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan penebangan pohon ini," tuturnya.

"Pengurusan layanan bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya alias gratis melalui perizinanonline.depok.go.id," tutupnya. (JD 08/ MGG 02/ED02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0