Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Genjot Perekonomian, Pemkot Pangkas Pajak Restoran

JD 08 - berita depok
Selasa, 27 April 2021, 12:58 WIB

BKD  Kota Depok melakukan sosialisasi pajak daerah, belum lama ini. (Foto: istimewa).

berita depok.go.id-  Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan memangkas pajak restoran sebesar 3 persen. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1, BKD Kota Depok, Endra menjelaskan, selama ini pajak restoran yang dikenakan ke konsumen sebesar 10 persen. Jika dipangkas 3 persen, maka konsumen hanya dikenakan 7 persen per transaksi.

“Ya benar, ini kebijakan Pemkot Depok untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” ujarnya, Selasa (27/04/21).

Dikatakannya, pemangkasan pajak restoran ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 07 Tahun 2020. Yaitu tentang Pajak Daerah Kota Depok.

“Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi,” terangnya.

Endra juga menyebut, kebijakan tersebut  tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pihaknya meyakini, aturan ini justru menguntungkan, baik untuk pengusaha restoran, konsumen maupun Pemkot Depok.

“Dengan turunnya nilai pajak,  maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)