berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Aparatur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan bersama sejumlah instansi terkait membongkar enam jamban helikopter yang masih ada di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan undang-undang juga telah melarang masyarakat membuang air besar di tempat terbuka.
“Pemusnahan jamban helikopter dilakukan demi kesehatan masyarakat agar tidak buang air besar di jamban helikopter,” ucap Kepala Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban (Pemtrantib) Kelurahan Pasir Putih, Komarudin kepada berita.depok.go.id, Kamis (15/09/22).
Dikatakannya, dalam melakukan pembongkaran, pihaknya dibantu oleh beberapa instansi terkait dan warga sekitar. Yaitu petugas Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas UPTD Puskesmas Pasir Putih.
"Serta Babinsa, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dan beberapa warga lingkungan juga turut membantu," ujarnya.
Dirinya menuturkan, pembongkaran berjalan lancar tanpa adanya protes dari warga. Pihaknya pun mendukung penuh setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.
"Harapannya, ke depan Pasir Putih benar-benar bebas dari Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Maka, kami sampaikan hal tersebut kepada warga yang masih menggunakan jamban agar segera membuat septic tank. Karena tahun depan penerapan sanksi denda dan administrasi dari Perda tersebut mulai diberlakukan,” tandasnya. (JD 10/ED 01/EUD02)