Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Dukung Regsosek 2022, Pemkot Depok Akan Integrasikan dengan Data Parameter Kemiskinan

JD 05 - berita depok
Selasa, 20 September 2022, 13:12 WIB
News

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kota Depok, bulan depan. Nantinya data hasil Regsosek diharapkan dapat terintegrasi dengan data milik Pemerintah Kota Depok yang didapatkan melalui parameter kemiskinan.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, Regsosek sangat penting fungsinya dalam mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar lebih tepat sasaran. Pasalnya, selama ini bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kerap kali tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan pro kontra.

"Pemkot Depok sangat mendukung karena ini program dari pusat, kami berharap tidak ada lagi salah sasaran dalam menentukan kebijakan pemberian bantuan kepada masyarakat prasejahtera. Nanti akan disamakan hasil Regsosek dengan data parameter kemiskian Kota Depok," ujar Imam kepada berita.depok.go.id, usai membuka Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal Regsosek Kota Depok Tahun 2022, di Hotel Savero, Margonda, Senin (19/09/22).

Bang Imam sapaannya menjelaskan, Regsosek adalah pendataan secara komprehensif penduduk Indonesia yang melingkupi demografi, perumahan, kondisi disabilitas, kepemilikan aset hingga informasi geospasial. Pelaksanaan Regsosek ini merupakan titik utama dari perjalanan panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lanjut Bang Imam, Regsosek memiliki dua pilar. Pertama, proses pemutakhiran data sehingga akan lengkap dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Pilar kedua, melungkupi terintegrasinya berbagai program  yang dijalankan pemerintah, dimana saat ini masih terpisah.

"Dengan Regsosek ini berharap intervensi dilakukan bisa konvergen di semua tingkatannya dan mencapai sasaran target dengan tingkat kebenaran yang tinggi," harapnya.

Bang Imam menyebut, dalam konteks Kota Depok, saat ini telah diterbitkan Peraturan Walikota tentang Parameter Pendataan Penduduk Miskin Kota Depok yang digunakan dalam pemberian tujuh manfaat Kartu Depok Sejahtera (KDS). Antara lain BPJS PBI, pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni, santunan kematian, bantuan pangan, pelatihan kerja, dan bantuan bagi disabilitas.

"Tentunya diharapkan peran Peraturan Wali Kota itu dapat sejalan dengan Regsosek yang akan dilakukan sehingga hasil pendataan Regsosek dapat menjadi dasar yang diintegrasikan dengan parameter kemiskinan," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)