berita.depok.go.id - Dalam forum dialog damai yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Senin (07/07/25), berhasil mempertemukan warga RW 03 Kalibaru dan panitia pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam.
Pada forum tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa diberikan kesempatan memaparkan versi masing-masing terkait polemik perizinan pembangunan gereja.
Ketua panitia pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam, Zetplayer, mengungkap bahwa proses pengurusan izin pembangunan telah dimulai sejak 2019.
“Kami sudah mengantongi dukungan lebih dari 60 warga dan 90 jemaat sebagaimana syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kami tempuh sesuai prosedur dan dibantu oleh FKUB,” jelas Zetplayer.
Namun versi berbeda disampaikan oleh Wagino, Ketua RW 03, ia menilai tidak pernah ada komunikasi resmi dengan pihak RT dan RW terkait proses pengumpulan tanda tangan.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan, seperti tanda tangan warga yang sudah meninggal, dan sejumlah warga yang mengaku tidak pernah menandatangani,” tegasnya.
Wagino juga menambahkan bahwa keberatan warga diperkuat oleh adanya konflik batas jalan dengan gereja lain, serta dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengurusan perizinan.
“Kami bukan menolak gereja, tapi menolak prosedur yang tidak akuntabel,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bakesbangpol Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyatakan bahwa Pemkot Depok tidak akan langsung mengambil keputusan sepihak.
Semua hal harus diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.
“Kami mencatat semua aspirasi, dan akan mendampingi proses penyelesaian sesuai koridor hukum,” katanya.
Langkah yang diambil adalah menunda proses pembangunan dan memberi ruang waktu bagi panitia untuk kembali membangun kepercayaan publik.
Lienda menegaskan bahwa IMB yang sudah diterbitkan adalah hasil dari proses administrasi sesuai prosedur.
“Kalau sudah terbit IMB, artinya secara administratif sudah memenuhi syarat. Penerbitan izin pun dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun karena ini menyangkut sosial kemasyarakatan, kami tetap mendorong dialog dan musyawarah,”tambahnya.
“Pembangunan gereja bisa tetap dilanjutkan jika seluruh persyaratan administratif dan sosial terpenuhi,” tutupnya. ( JD 03/ED 01).