Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungankerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Selasa (28/01/20).
berita.depok.go.id- Untuk mengetahui penerapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Melalui kunker tersebut diharapkan menghasilkan solusi bagi perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tulungagung.
“Tujuan dari kunjungan ini, kami mau koordinasi dan berbagi informasi terkait penerapan UMR dan UMK di Kota Depok. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan Kabupaten Tulungagung. Jadi, kami sinkronisasikan, jika ada program yang inovatif, bisa kita terapkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Susilowati usai kunker di Ruang Rapat Kantor Disnaker Kota Depok, Selasa (28/01/20).
Diakuinya, saat ini permasalahan yang timbul di Kabupaten Tulungagung adalah perusahaan yang tidak memenuhi upah karyawan sesuai aturan yang ditentukan. Namun, tidak ada bentuk protes yang dilakukan oleh pekerja.
“Kami khawatir, hal ini berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perlu kiranya kami mengunjungi Kota Depok yang memang sudah baik dalam pengawasan tenaga kerja,” terangnya
Senada dengan itu, Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, menjabarkan semua kegiatan yang dilakukan Disnaker Kota Depok dalam penerapan UMR dan UMK yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Dia juga menyebut, selama ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu tidak menjadi masalah.
“Sebetulnya permasalahan di Kota Depok sama dengan Kabupaten Tulungagung. Namun selama ada kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak, itu tidak menjadi masalah. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa diterapkan, dan Kabupaten Tulungagung dapat semakin berkembang dalam hal penyamarataan UMR dan UMK,” ucapnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)