Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

DPRD Setujui Perubahan Lima Raperda Pemkot Depok

admin - berita depok
Kamis, 9 Januari 2020, 21:07 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari saat menyerahkan laporan persetujuan terhadap lima Raperda kepada Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna. (Foto: Diskominfo)

depok.go.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui lima usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada rapat paripurna, Rabu (08/01/20). Kelima raperda ini sudah dibahas oleh Pansus I, Pansus II dan Pansus III, beberapa waktu lalu.

"Sudah disampaikan laporan dari masing-masing pansus. Diharapkan nantinya implementasi raperda dapat optimal," tutur Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari usai memimpin rapat paripurna.

Dikatakannya, setiap pansus sudah diberikan pembahasan raperda. Untuk Pansus I membahas mengenai raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pansus II membahas raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Serta raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.

 “Pansus III akan membahas raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna memberikan apresiasi kepada seluruh pansus yang sudah melakukan pembahasan raperda. Diharapkan ke depannya Raperda tersebut dapat dijalankan lebih lanjut oleh Perangkat Daerah terkait. 

"Semoga raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi perda demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)




Berita Terkait

Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0