DPRD Kota Depok mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Kamis (27/06/2019). (Foto: Asyril/Diskominfo)
depok.go.id – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tiga Perda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD Kota Depok, Kamis (27/06/2019).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yetty Wulandari, pengesahan tiga Raperda tersebut sudah melalui berbagai proses tahapan pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (pansus) DPRD Depok. Selain itu juga sudah dilakukan studi banding dengan wilayah lain terkait Raperda serupa sebagai acuan penyususnan Perda.
“Melalui Pansus DPRD sudah dilakukan berbagai pembahasan serta penyusunannya, sehingga ketiga Raperda ini disahkan menjadi Perda,” tuturnya usai Rapat Paripurna DPRD.
Adapun tiga Raperda yang sudah disahkan tersebut antara lain Perda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda tentang Perizinan dan Non Perizinan, dan Perda tentang Kota Cerdas.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda tersebut. Ke depannya, tiga Perda ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Depok.
“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih baik. Kemudian, pembangunan dapat terus berkembang di Depok,” pungkasnya.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo