Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

DPAPMK Depok Beri Edukasi Orangtua Manusia Silver Cilik

JD33 - berita depok

9
Rabu, 10 Jun 2020, 18:44 WIB

Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari, saat memberikan edukasi pada orang tua manusia silver. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok memberikan edukasi kepada orangtua anak-anak yang menjadi manusia silver. Orangtua tersebut diingatkan seputar tanggung jawab dan hak terhadap anak yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, orangtua manusia silver cilik harus paham mengenai pentingnya pendidikan untuk anak. Karena itu, anak harus tetap belajar di sekolah. 

Dikatakan Nessi, DPAPMK akan mengadakan advokasi pada salah satu manusia silver cilik yang belum memiliki akta kelahiran. Nantinya, anak tersebut bakal dibantu ke pihak kelurahan atau kecamatan untuk mendapat akta kelahiran.

“Kami jelaskan mengenai UU Nomor 23 tahun 2002. Yaitu anak-anak yang masih berusia 0-18 tahun dan mereka masih dilindungi oleh UU,” kata Nessi kepada berita.depok.go.id di Balai Kota Depok, Rabu (10/06/20).

Lebih lanjut, ucapnya, penanganan manusia silver cilik akan melibatkan lintas Perangkat Daerah (PD). Sebab, permasalahan seperti ini harus melibatkan banyak pihak. Seperti  terkait sekolah ada peran Dinas Pendidikan (Disdik), terkait penelantaran atau keluarga tidak mampu ada peran Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, jika anak belum memiliki Akta Kelahiran terdapat peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Banyak yang harus dilibatkan. Oleh karena itu saya akan berkoordinasi dengan PD terkait agar permasalahan ini bisa teratasi dengan baik,” tandasnya. (JD 06/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0