berita.depok.go.id - Kelurahan Baktijaya bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok serta Universitas Indonesia (UI) memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar naik kelas.
Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melalukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal bagi produk yang dihasilkan.
Lurah Baktijaya Rezki Desa Ismayawati mengatakan, kegiatan ini menjadi upaya kelurahan dalam mempermudah pelaku usaha lokal mendapatkan NIB dan sertifikat halal produk yang dihasilkan dapat diterima masyarakat luas.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pendaftaran NIB dan sertifikat halal berjalan lancar, DKUM dan UI sangat membantu memfasilitasi prosesnya. Kami ingin memastikan pelaku usaha di Baktijaya dapat mengurus sertifikat halal dengan mudah dan cepat,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (14/11/25).
Lurah Rezky menambahkan, tahapan pendaftaran NIB cukup sederhana dan prosesnya terus mendapatkan pendampingan.
Mulai dari mengisi database pada aplikasi, kemudian menyerahkan foto KTP dan foto produk.
Dalam hal ini, Lurah Rezky berharap para pelaku usaha semakin termotivasi untuk melengkapi legalitas usahanya, sehingga dapat mendorong UMKM bisa naik kelas.
"Semoga pelaku UMKM di Baktijaya semakin maju dan mandiri. Serta dapat berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas," tutupnya. (JD 02/MGG Dassa/ED 01)
