Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Disperdagin Bagikan Tips Membuat Logo dan Merek yang Baik

JD09 - berita depok
Rabu, 23 November 2022, 13:42 WIB
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Depok, Nasrudin membagikan tips membuat logo dan merek kepada pelaku usaha pada Sosialisasi Hak Kelayakan Intelektual Disperdagin Depok di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Selasa (22/11/22). (Foto : JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok membagikan tips dan kiat membuat logo dan merek kepada para pelaku usaha. Hal ini penting dilakukan agar dapat diterima oleh Direktur Jendral Hak Kelayakan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkum HAM) dan tentunya diingat oleh masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Depok, Nasrudin, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

"Hak ini penting dan perlu karena dengan didaftarkannya hak merek dari pelaku usaha, maka produk dari pelaku usaha akan terlindungi dari pemalsuan dan plagiasi," kata Nasrudin kepada berita.depok.go.id, Selasa (22/11/22).

Dikatakannya, dengan didaftarkannya hak merek, jika terjadi pelanggaran, maka bisa diadukan ke Ditjen HKI, Kemenkum HAM. 

Selanjutnya, Nasrudin membagikan tips cara membuat logo dan merek yang akan didaftarkan ke Ditjen HKI, Kemenkum HAM dan tentu juga menarik di hati masyarakat. Menurutnya, Logo dan Merek harus unik, mudah diingat, mudah untuk diucapkan, termasuk juga pemilihan warna dan jenis tulisan.

"Itu yang akan menjadi brand atau merek yang baik dan mendapat tempat dihati masyarakat," ungkap Nasrudin.

Sementara itu, Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jendral (Dirjen) HKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI), Fitriadi Pramono menambahkan, terdapat tiga hal yang dicek oleh Ditjen HKI. Pertama, secara fontnetik atau persamaan bunyi, kedua, secara konseptual dan ketiga secara visual.

"Tiga hal itu yangmenjadi pedoman kita dalam menilai suatu merek apakah ada kesamaan dengan merek lain," tandasnya. (JD09/ED02/EUD02)