Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, saat membuka kegiatan Sosialisasi UMK Tahun 2021, di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (01/12/20). (Istimewa)
berita.depok.go.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar sosialisasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021. Sosialisasi tersebut sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan terkait upah minimum.
Kegiatan ini juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020. Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tanggal 21 November 2020.
“Sehubungan dengan peraturan tersebut, maka kami memanggil unsur perusahaan yang berada di luar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja, untuk diberikan sosialisasi. Dengan harapan standar upah minimum ini bisa diterapkan masing-masing perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di sela kegiatan Sosialisasi UMK Tahun 2021, di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (01/12/20).
Dia menyebutkan, tahun 2020, UMK Depok sebesar Rp 4.202.105,87. Sementara di 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp 4.339.514,73.
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini, masing-masing perusahaan mengetahui besaran UMK yang harus diberikan kepada pekerja, sehingga, kesejahteraan pekerja dapat terjamin.
“Mudah-mudahan semua perusahaan, bisa menerapkan apa yang sudah disepakati bersama,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)