Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Diskarpus Siapkan Raperda Pengelolaan Kearsipan

JD09 - berita depok

5
Rabu, 11 Mar 2020, 11:22 WIB

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Siti Chaerijah saat Kunjungan Kerja Ke Perpustakaan Umum Kota Surabaya. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya. Kunker tersebut sebagai bagian dari persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kearsipan.

"Atas arahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, untuk menyusun Raperda ini harus ada kunker ke kota lain yang pengelolaan kearsipan cukup bagus. Salah satunya Kota Surabaya," tutur Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah, di kantornya, baru-baru ini.

Dikatakannya, Kunker ini menjadi rujukan dalam mengisi konten Raperda Pengelolaan Kearsipan, khususnya mengenai kearifan lokal. Seperti situs cagar budaya.

"Ini penting karena pemerintah perlu melindungi situs-situs tersebut. Utamanya, dari segi kearsipan dan legalitasnya," katanya.

Untuk itu, kata Siti, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memerlukan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan. Dengan begitu, berbagai cagar budaya yang ada di Kota Sejuta Maulid tersebut dapat terlindungi.

"Sebelum menyusun Raperda ini, kami juga sudah melakukan kajian akademik. Semoga ke depan kita punya Perda tentang Pengelolaan Kearsipan," pungkasnya. (JD 09/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0