berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan derek gratis bagi kendaraan yang mengalami kendala di jalan. Layanan ini diharapkan dapat membantu pengguna jalan, terutama dalam situasi darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa layanan derek saat ini beroperasi pada jam kerja, yaitu pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu, tim derek tetap siaga melalui sistem piket dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
“Saat ini, pelayanan derek masih dilakukan melalui panggilan darurat 112. Kedepannya, kami sedang mempersiapkan operator khusus untuk pelayanan derek agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan ini,” ujar Zamrowi, kepada berita.depok.go.id, Rabu (05/02/25).
Selama ini, tim derek biasanya menerima panggilan melalui anggota Dishub yang bertugas di lapangan. Selain itu, layanan ini juga berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Depok.
"Masyarakat yang membutuhkan layanan derek dapat menghubungi pihak Lakalantas, yang kemudian akan mengarahkan permintaan tersebut ke Dishub," ungkap Zamrowi.
Sementara Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza, menambahkan bahwa selain melalui Lakalantas, Dishub juga sering menerima informasi dari Emergency Call 112, sehingga tim bisa segera merespons laporan yang masuk. Dengan adanya layanan ini, Dishub Depok berharap dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memberikan solusi bagi pengendara yang mengalami kendala di jalan.
"Saat ini, Dishub Depok memiliki dua unit mobil derek yang siap digunakan untuk membantu masyarakat," ungkapnya. (JD 03/ ED 01).