Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Ari Manggala melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang terparkir di bahu jalan di Jalan Margonda Raya Depok, Selasa (14/03/23). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan serta Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 31 tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan. (JD01/EUD03).