berita.depok.go.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 48 SD Negeri (SDN) yang digabung atau merger. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dengan kelengkapan dokumen dan laporan keuangan sekolah.
"Monev difokuskan pada pemeriksaan laporan keuangan. Kegiatannya sudah berlangsung sejak 03-10 Agustus kemarin. Karena cukup banyak, teknis monev dilakukan per kecamatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Depok, Sada, kepada berita.depok.go.id, Jumat (14/08/20)
Sada mengatakan, dalam kegiatan monev tersebut, yang menjadi pembahasan adalah tentang keuangan sekolah. Yaitu laporan yang tertuang dalam RKAS, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
"Jadi, karena sudah disatukan maka pencairan dana BOS dari dua SDN yang dimerger, disesuaikan dengan data Dapodik yang baru," sambungnya.
Dia menambahkan, berkas yang diperiksa dimulai sejak Januari sampai Juni 2020. Dikarenakan Surat Keputusan (SK) merger tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada 6 Januari 2020, dan pelaksanaan mergernya di tahun ajaran 2020/2021.
“Pemeriksaan ini juga untuk mengetahui kesesuaian peraturan mekanisme penggunaan dana BOS yang dijalankan sekolah induk dan sekolah imbas," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)