berita.depok.go.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Menyambut perpanjangan ini, Wali Kota Depok Supian Suri mengajak seluruh warga untuk tidak melewatkan kesempatan baik tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengizinkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Supian Suri kepada berita.depok.go.id, Jumat (04/07/25).
Wali Kota Depok berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok.
Baca Juga: Antusias Tinggi, Program Pemutihan PKB Diperpanjang
“Untuk itu, warga Depok jangan sia-siakan kesempatan baik ini. Mari datang ke Samsat untuk memanfaatkan program yang telah diperpanjang hingga 30 September 2025,” ajaknya.
Program pemutihan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda keterlambatan.
Sebagai penutup, Supian menyampaikan imbauan singkat sekaligus menjadi ajakan moral bagi seluruh warga Depok.
“Taat pajak untuk Jawa Barat Istimewa, Depok Maju,” pungkasnya.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat Depok atau memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan panduan lengkap dan persyaratan administrasi program. (JD09/ED 01).