berita.depok.go.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok mengadakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar di Ruang Edelweis Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Kamis (14/11/24).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah terkait, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kota Depok, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), serta petugas Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Depok.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Yati Sumiaty mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar SOP penanganan ODGJ terlantar dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
"Karena dalam penanganan ODGJ terlantar ini dibutuhkan peran dari stakeholder terkait, sehingga dibutuhkan acuan dan standar penanganan oleh petugas agar dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Yati menambahkan, dengan adanya SOP tentunya dapat mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh petugas dalam melaksanakan penanganan ODGJ terlantar.
"Harapannya, dengan sinergi dari semua pihak dan SOP yang berlaku dapat memaksimalkan penanganan ODGJ terlantar di Kota Depok," tutupnya. (JD 02/ ED 01).