Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Dinkes Keluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Imunisasi IPV2 untuk Bayi Usia Sembilan Bulan

JD 02 - berita depok
Kamis, 8 Desember 2022, 11:29 WIB
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati. (Foto: JD 01/Diskominfo).

berita.depok.go.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 443.32/6508-SURVIM tentang Pelaksanaan Imunisasi Inactived Poliovirus Vaccine Dosis Kedua (IPV2) untuk bayi usia sembilan bulan. Pelaksanaan imunisasi tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan Indonesia Bebas Polio dan mewujudkan Eradikasi Polio Global pada tahun 2026.

"Disampaikan bahwa dibutuhkan cakupan imunisasi polio yang tinggi dan merata serta performan surveilan yang baik. Pemberian IPV2 bertujuan mengoptimalkan perlindungan terhadap virus polio," tutur Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati kepada berita.depok.go.id, Kamis (08/12/22).

Dikatakan Mary, pemberian imunisasi IPV2 dilakukan sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Nomor 84/ITAGI/Adm/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 terkait pemberian imunisasi IPV2, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Introduksi imunisasi IPV2 masuk dalam program imunisasi rutin.

"Adapun pemberian IPV2 dilakukan pada bayi usia sembilan bulan dengan interval minimal empat bulan dari pemberian IPV1 yang diberikan di paha kiri anterolateral secara intramuscular dan sesuai dengan petunjuk teknis introduksi Imunisasi IPV2," terangnya.

Mary menambahkan, agar seluruh pelaksanaan pemberian imunisasi berjalan dengan baik dan sesuai target, maka diperlukan dukungan semua pihak. Termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk pentingnya pemberian imunisasi IPV2.

"Juga tidak lupa untuk menggerakkan masyarakat dan orang tua yang memiliki sasaran IPV2 untuk datang ke fasilitas kesehatan," pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD02)