berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Edelweis Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Jumat (09/05/25).
Rapat tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, unsur kecamatan, perwakilan vital strategis, dan perwakilan No Tobacco Community (No TC).
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, rakor ini dilakukan untuk mengevaluasi implementasi penerapan KTR di beberapa wilayah di Kota Depok.
Serta mengetahui kendala apa saja yang dihadapi masing-masing wilayah dalam pengawasan, pembinaan dan penegakan KTR.
"Masih ditemukannya sejumlah kendala terkait KTR di setiap wilayah, baik lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal," ungkapnya kepada berita.depok.go.id
Dikatakannya, untuk mengatasi berbagai kendala dalam implementasi KTR dibutuhkan kolaborasi dari semua unsur, mulai dari masyarakat, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media.
Sehingga masing-masing dapat mengambil peran secara signifikan untuk turut memberikan penguatan dan dukungan penuh terhadap KTR.
Dikatakan Mary, berdasarkan rakor yang dilakukan, berbagai usulan dan masukkan telah disampaikan.
Mulai dari kolaborasi dalam kegiatan rutin di wilayah, sidak iklan dan display rokok yang dilakukan bersama-sama, maupun pemasangan stiker khususnya di tujuh KTR.
"Bisa disinergikan dengan kegiatan kepemudaan yang menyasar anak remaja dalam memberikan edukasi terkait larangan merokok, atau pemasangan stiker larangan merokok sebagai pengingat pada tujuh KTR," jelasnya.
Kota Depok telah memiliki regulasi terkait Kawasan tapa rokok, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan dari Perda KTR no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Harapannya, ungkap Mary, semua warga dan pelaku usaha dapat tersosialisasi terkait Perda ini.
"Dengan mengetahui regulasinya, harapannya masyarakat dapat mengimplementasikannya. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat," tutupnya. (JD 02/ED 01).