Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Diduga Cemari Kali Baru RT 01 di Kelurahan Tugu, DLHK Depok Surati Dirut Sejumlah Perusahaan Swasta

JD09 - berita depok
Kamis, 30 November 2023, 9:44 WIB
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyampaikan surat imbauan kepada kepada direktur utama (dirut) di perusahaan swasta, retail dan pemilik usaha cuci mobil yang diduga mencemari Kali Baru di RT 01/01 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Mereka diimbau melaksanakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan dalam mengelola limbah cair hasil dari industrinya.

Guna mencegah pencemaran limbah ke sungai, seperti yang terjadi beberapa hari lalu terhadap Kali Baru Kelurahan Tugu yang dipenuhi oleh limbah busa.

Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman mengatakan sebelum diberikan surat imbauan ini, DLHK Depok telah menelusuri hingga mengecek langsung ke setiap pabrik yang berada di sekitar bantaran sungai, seperti PT. BASF Care Chemicals Indonesia, PT.

Kemudian, Bima Ekaraya dan PT. Bayer Indonesia, PT. Sari Melati Kencana dan PT. Richeese Kuliner Indonesia. Termasuk juga, perbankan, usaha pencucian mobil, ritel dan pemukiman.

“Dalam identifikasi ini kami belum bisa menentukan siapa yang bersalah. Namun, dari hasil investigasi kami, ditemukan indikasi PT. BASF memproduksi surfaktan, maka kami lakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa (28/11) kemarin," tutur Abra sapaan Kepala DLHK Depok, kepada berita.depok.go.id, Rabu (29/11/23).

Berdasarkan verifikasi lapangan, PT. BASF memiliki Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air hingga tanggal 23 Oktober 2024. Limbah cair yang mereka produksi diolah dalam IPAL dan limbah cair domestik masuk ke dalam septictank yang disedot secara berkala.

"Saat verifikasi lapangan PT. BASF telah menutup saluran outlet IPAL dan drainase menuju Kali Baru RT 01 Kelurahan Tugu, tersebut, serta menampungnya dalam kemasan. Selanjutnya, akan diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki izin untuk kembali diolah di IPAL," terang Abra.

"Namun, apabila hasil swapantau parameter ph atau derajat keasaman dan Chemical Oxygen Demand (COD) memenuhi baku mutu, mereka membuang outlet ipalnya ke Badan kali tersebut," katanya.

Untuk itu, DLHK Depok meminta kepada PT. BASF Care Chemicals Indonesia untuk memasukkan parameter Methylene Blue Active Subtance (MBAS) ke dalam swapantau harian. Kemudian, menambahkan indikator biologis pada outlet IPAL.

Lalu, mendokumentasikan penutupan saluran air outlet IPAL dan drainase sehingga tidak ada yang mengalir ke badan air penerima. Perusahaan juga diminta untuk mengidentifikasi adanya kebocoran pada pipa produksi dan IPAL atau tidak. 

"Perusahaan juga harus memastikan pengolahan limbah domestik dalam septictank dan tidak ada yang dibuang tanpa pengolahan. Selain itu juga harus, mengidentifikasi temuan aliran air pada saluran pembuangan akhir," kata Abra.

Sementara itu, bagi pemilik usaha pencucian mobil disepanjang kali di Kelurahan Tugu, DLHK Depok menyarankan untuk dapat melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut. Yaitu, melakukan upaya pengolahan limbah hasil kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan, sehingga memenuhi baku mutu lingkungan.

Lalu, melakukan optimalisasi terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran pada IPAL atau Sewage Treatment Plant (STP).

Melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 untuk kegiatan industri dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 untuk kegiatan domestik.

"Para pengusaha juga kami anjurkan untuk mengelola lingkungan di luar perusahaan bekerja sama dengan warga setempat," ucapnya.

Lebih lanjut, ucap Abra, perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin ke DLHK Depok. 

"Jika tidak, akan diberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dalam izin lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutup Abra. (JD09/ED 02)