Pedagang PKL yang melanggar Perda saat melakukan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Sebanyak delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/06/21). Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan hingga memakai badan jalan, dan trotoar. Mereka dinilai membahayakan pengguna jalan maupun calon pembeli.
“Ada 10 pelanggar yang dikenakan tipiring. Tapi hanya delapan yang hadir dan mengikuti sidang tipiring,” katanya kepada berita.depok.go.id.
Dikatakan Taufiq, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, delapan pelanggar dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. asalnya, mereka sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 pada bagian kelima pasal 14 mengenai tertib usaha atau berjualan.
“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Terakhir, Taufiq berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan kondusif. (JD 02/ED 02/EUD02)