Rapat Paripurnasecara virtual aplikasi Zoom, Rabu (27/05/2020)
berita.depok.go.id- DPRD Kota Depok hari ini menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian laporan hasil reses masa sidang II yang diadakan sejak 13, 14, 15 Mei lalu. Hasil Reses tersebut disampaikan oleh delapan fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PPP dan Restorasi Nurani Bangsa.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, Farida Rachmayanti mengatakan, seluruh anggota fraksi sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui kebutuhan yang ada di masyarakat. Setelah menyerap aspirasi rakyat melalui reses, selanjutnya Fraksi PKS menyampaikan hasil laporan tersebut di rapat paripurna.
“Ada 3 hal yang saya garis bawahi, yakni dibutuhkannya pendampingan secara intens bagi Satgas Kampung Covid-19 dalam menangani berbagai hal terkait pencegahan dan penananganan kasus Covid 19. Oleh karena itu, komunikasi lintas pemangku kepentingan harus berjalan dengan cepat dan efektif. Selain itu, kebutuhan aplikasi berbasis teknologi informasi juga sangat dibutuhkan agar proses advokasi yang dilakukan dapat terpantau prosesnya,”ucapnya kepada berita.depok.go.id usai mengikuti Rapat Paripurna secara virtual aplikasi Zoom, Rabu (27/05/20)
Dikatakanya, masalah bantuan sosial (bansos) juga harus lebih tertata. Termasuk, memberikan dorongan kepada pemerintah pusat dan provinsi, agar Pemkot Depok tidak menerima imbas dari kurang jelasnya waktu penyaluran bansos tersebut.
“Selain permasalahan Covid-19, masalah persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA juga penting. Terutama keberadaan SMAN di Kecamatan Beji yang telah disetujui oleh Provinsi Jabar. Masyarakat Beji berharap agar lokasi pasti SMAN 14 tetap di Kecamatan Beji,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dari fraksi Gerindra menuturkan, pihaknya menyoroti penerapan PSBB di Kota Depok karena masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu, dia menyarankan agar Pemkot Depok menerapkan aturan yang lebih tegas.
"Memberikan tindakan yang lebih tegas harus bisa dilakukan. Misalnya dengan pemberlakukan jam malam, ” ujarnya. (JD 03/ED 01/EUD02)