berita.depok.go.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025.
Untuk mengisi DRH tersebut peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen dalam format dan ukuran tertentu.
Baca Juga: Kapan DRH PPPK Paruh Waktu Diisi? Catat Tanggalnya!
"Peserta harus menyiapkan dokumen seperti Pas foto terbaru berlatar merah. KTP dan KK. Ijazah terakhir dan transkrip nilai. SKCK," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, Rabu (03/09/25).
"Kemudian juga perlu disiapkan Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah. NPWP serta Surat pernyataan tidak pernah dipidana," sambungnya.
Kemudian, peserta juga perlu mengakses portal SSCASN untuk mengunggah dokumen yang telah disiapkan.
Langkah pengisian melalui portal SSCASN adalah sebagai berikut, Login dengan akun masing-masing.
Baca Juga: BKPSDM Depok Rampungkan Pendataan Tunggal PPPK Paruh Waktu, Kurang Lebih 7.000 Pegawai Terdata
Pilih menu pengisian DRH NI PPPK, Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.
"Terakhir unduh bukti pengisian sebagai arsip," tutup Rahman. (JD 03/ED 01).