berita.depok.go.id - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kota Depok yang digelar setiap Minggu di sepanjang Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), tetap memperhatikan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Meski kawasan ini ditutup sementara untuk kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama CFD berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat akses masuk ke area CFD.
“Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal ber trayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya, dengan catatan sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktifitas di luar waktu pelaksanaan car free day berlangsung” terangnya, Rabu (21/05/25).
Kebijakan ini diambil agar pelaksanaan CFD tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat dan tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi umum.
Berikut daftar kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan CFD Depok antarlain Ambulans dan kendaraan medis darurat, Mobil pemadam kebakaran, kendaraan dengan kebutuhan mendesak atau kedaruratan lainnya.
Kemudian Angkutan umum massal dengan trayek tetap seperti Hiba Bandara, Transjakarta yang drop off pada laybay samping K3D, MGI dan Biskita TransDepok.
Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang memasuki kawasan CFD selama waktu yang ditentukan.
Dishub juga telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan menurunkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, serta Satpol PP untuk memastikan kelancaran kegiatan dan keselamatan pengguna jalan.
“Pelaksanaan CFD tidak hanya menjadi ruang publik sehat bagi warga, tetapi juga sarana dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Maka, pengaturan lalu lintas ini bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut,” ujar dia.
Dengan aturan yang berlaku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami fungsi utama CFD sebagai ruang aktivitas tanpa kendaraan bermotor dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat di Kota Depok. (JD 03/ED 01).