Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan

Cara Mengubah Data KTP Elektronik di Disducapil Depok

JD 03 - berita depok

589
Kamis, 25 Feb 2021, 21:36 WIB

berita.depok.go.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan prosedur serta cara untuk mengganti data di KTP elektronik, seperti foto dan tanda tangan. Prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk mengganti foto KTP elektronik warga harus mendaftarkan diri di kelurahan setempat. Kemudian, petugas akan menjadwalkan foto ulang di Disdukcapil.

“Untuk ganti foto, KTP elektronik-nya akan langsung dicetak. Selain mengganti foto dan tanda tangan perubahan KTP elektronik bisa dilakukan, misalnya ada elemen data yang diganti, KTP rusak atau hilang, perubahan wajah yang signifikan. Atau KTP telah dicetak kurang lebih empat tahun,” katanya, Kamis (25/02/21).

Lanjut dia, ketika mendaftar di kelurahan, akan ada surat pernyataan yang harus diisi dengan tanda tangan bermaterai. Lalu, harus meninggalkan kontak untuk informasi penjadwalan foto maupun pengambilan KTP elektonik. 

“Nanti petugas akan memberikan infomasi melalui Whatsapp. Kami juga telah menyiapkan 20 ribu blanko KTP elektronik,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
1
0
0
0