berita.depok.go.id - berita.depok.go.id – Camat Tapos, Abdul Mutolib telah menginstruksikan lurah di wilayahnya untuk mendata lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban. Hal ini seusai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3.
Beberapa hal diatur dalam SE ini. Antara lain, tentang lapak penjualan kurban misalnya. Pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Abdul Mutolib mengatakan, dirinya sudah memerintahkan para lurah dan kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tapos untuk meninjau dan mendata lapak-lapak penjualan hewan kurban
“Iya saya sudah perintahkan untuk mendata seluruh lapak penjualan hewan kurban se-kecamatan Tapos,” ucap dia kepada berita.depok.go.id, Selasa, (26/06/23).
Abu, sapaannya mengatakan, lokasi lapak harus berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum. Kemudian, menjaga kebersihan area lapak dan tidak membuang limbah sembarangan.
“Nantinya, lurah harus melaporkan data dan perkembangannya kepada saya,” ungkapnya.
Menurut dia, limbah hewan harus dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung. Lalu, harus tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit.
“Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat,” kata dia.
Selain itu, lurah juga diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Untuk lokasi pemotongan juga harus dilakukan pemetaan, seperti di Masjid atau di lokasi lain,” tutupnya. (JD 09/ED 01/EUD 04)