berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi diri dari mafia tanah.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan, modus operandi mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat, bahkan tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi. Yang bisa membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat," tutur Galang, Rabu (10/07/24).
Langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi diri dari mafia tanah. Antara lain, masyarakat harus memastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap dan sah, lalu harus menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.
Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang. Selanjutanya, lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah dan lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman," pungkas Galang. (JD09/ED02)