Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Berikut Berbagai Tautan Layanan Dokumen Kependudukan di Kota Depok

JD 03 - berita depok

1796
Senin, 13 Jun 2022, 18:52 WIB

Flyer Disdukcapil Depok. ( Gambar : Tangkapan Layar) 

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan upaya mempermudah masyarakat  untuk mendapatkan berbagai pelayanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, kini masyarakat diberikan tautan yang bisa langsung terhubung dengan layanan yang diinginkan.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, sebelumnya Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) pada nomor 0811-90-3276 telah diluncurkan. Untuk percepatan, saat ini warga bisa langsung mengklik tautan yang disiapkan untuk berbagai jenis layanan dokumen kependudukan.

“Intinya setiap inovasi dibuat untuk semakin memudahkan, membuat cepat pelayanan berbagai  dokumen kependudukan. Silondo sudah berjalan, kami buatkan lagi tautan yang terhubung dengan sistem pelayanan, masyarakat  tinggal klik, kemudian mengikuti arahan yang ada ditautan tersebut,” ucapnya kepada berita.depok.go.id Senin (13/06/22).

Dirinya melanjutkan, setiap pelayanan akan mengikuti  Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni empat hari kerja ketika semua persyaratan sudah lengkap.

“Jadi tautan ini juga alternatif bagi yang terkendala pendaftaran online layanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)

Berikut Tautan yang Bisa Diakses untuk Setiap Jenis Pelayanan Dokumen Kependudukan :

 

PENCETAKAN KIA:

https://s.id/FormKIA

 

CETAK ULANG KTPel (Hilang/Rusak):

https://s.id/CUKTP-el

 

GANTI FOTO & TTD KTPel:

https://s.id/FotoKTP-el

 

PINDAH DATAN KE KOTA DEPOK:

https://s.id/SKPDatang

 

PINDAH KELUAR KOTA DEPOK:

https://s.id/SKPKeluar

 

 LAYANAN WNA:

https://s.id/SKTTWNA

 

AKTA KELAHIRAN (usia kurang 60 hari):

https://s.id/AKLBaru

 

AKTA KELAHIRAN (usia lebih 60 hari):

https://s.id/AKLBaruTerlambat

 

PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN:

https://s.id/ALPerbaikan

 

AKTA KEMATIAN:

https://s.id/AKKematian

 

AKTA PERKAWINAN:

https://s.id/AKPerkawinan

 

AKTA PERCERAIAN:

https://s.id/AKPerceraian

 

PENGADUAN NIK & KK:

https://s.id/KonsolidasiNIKdanKK


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0