Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Maju Pemerintahan Sejahtera Berbudaya

Berbekal Laporan Warga, Polres Metro Depok Ringkus Gangster yang Aniaya Warga di Cimanggis

JD09 - berita depok

0
Kamis, 23 Mei 2024, 10:52 WIB
Bagikan

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian (depan,tengah) pada konferensi pers penangkapan gangster, beberapa waktu lalu. (Foto : dok. Polres Metro Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Polres Metro Depok berhasil meringkus sekelompok gangster yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap warga di wilayah Cimanggis, pada Minggu (19/05/24). 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aksi brutal yang terjadi pada dini hari tersebut di sebuah kawasan perumahan. 

Wakapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Wahyu Fredian mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersama teman-temannya berboncengan tiga dari komplek perindustrian mengarah pulang ke Areman. 

Lalu, dipertengahan jalan dari arah berlawanan mereka dihadang sekira delapan orang remaja menggunakan senjata tajam, sehingga korban dan temannya berboncengan tiga masuk jalan Nurul Hikmah. 

"Berbekal informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," ujar AKBP Eko Wahyu Fredian, Rabu, (22/05/24)

Menurut Eko, kelompok gangster tersebut terdiri dari empat orang, mereka dikenal sering melakukan tindakan kriminal di wilayah Depok dan sekitarnya, termasuk pencurian dan pengeroyokan.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa 4 unit gawai, 1 unit sepeda motor, 3 sajam jenis celurit dan 3 sajam jenis corbek.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mereka saksikan. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," tambahnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

AKBP Eko juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (JD09/ ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0