berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mendukung keterbukaan akses informasi kepada publik.
Untuk itu, BPN Kota Depok membagikan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan yang dibutuhkan mereka.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, publik bisa mendapatkan informasi pertanahan dengan mengikuti proses dan prosedur yang benar. Pertama yaitu melakukan registrasi
"Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu 'Ajukan Permohonan'," kata Indra, sapaannya, Kamis (13/06/24).
Setelah melakukan registrasi, ujar dia, akan ada verifikasi akun. Pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
"Kalau sudah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu 'Ajukan Permohonan' pada website PPID," tutur dia.
Setelah login, kata Indra, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan menekan tombol berwarna biru. Tombol warna biru 'Ajukan Informasi' dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
"Setelah mengisi form, klik tombol 'Submit' berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda," ucap Indra.
Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja. Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Sedangkan, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
"Caranya unduh formulir pengajuan keberatan dengan memgakses https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id," jelas Indra.
"PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis," tuturnya.
Menurut Indra, jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.
"Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan," terang dia.
Dirinya menambahkan, BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan. (JD09/ED02)