Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Begini Cara Mudah Mengurus Surat Izin Praktik Dokter Hewan

JD 08 - berita depok
Jumat, 29 September 2023, 10:48 WIB
Kantor Pelayanan DPMPTSP di Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok. (Foto JD 08/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membuka layanan surat izin praktik dokter hewan.

Pengurusan layanan ini bisa dilakukan secara online melalui perizinanonline.depok.go.id dan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Tidak hanya dokter manusia saja yang perlu berizin untuk melaksanakan praktik, tetapi juga dokter hewan. DPMPTSP membuka layanan tersebut secara online untuk memudahkan pemohon mendapatkan surat izin tersebut, dengan catatan mengikuti alur dan melengkapi persyaratan," kata Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur, Jumat (29/09/23).

Adapun, alur yang harus dilewati pemohon yaitu pertama pembuatan rekomendasi di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.

Kemudian melakukan pendaftaran perizinan secara online di perizinanonline.depok.go.id, lalu terakhir penerbitan Surat Izin dari DPMPTSP.

"Syarat yang harus dipenuhi yaitu surat permohonan bermaterai Rp10 ribu sesuai format, Nomor Induk Berusaha (NIB) KTP pemohon, NPWP Pemohon atau Badan Usaha. Kemudian pas foto (format jpg) dan ijazah," terangnya.

Agung, sapaan akrabnya, melanjutkan, syarat lainnya yaitu melengkapi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan, Surat Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat (Jabar) VII dan Surat Rekomendasi dari DKP3 Kota Depok. Lalu, Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan (Praktik Mandiri).

"Untuk yang berpraktik di Klinik/Rumah Sakit Hewan (RSH)/Ambulantori, melengkapi Surat Keterangan dari Pemilik Klinik/RSH jika pemohon bukan Pemilik Klinik/RSH. Terakhir melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) klinik atau RSH," kata Agung.

"Jika berkas sudah dilengkapi, surat izin praktik dokter hewan akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja. Pemohon akan dikabarkan melalui sms atau mereka bisa mengecek/ monitoring mandiri di website DPMPTSP," tutupnya. (JD 08/ED 02)