berita.depok.go.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Beji telah membuka pelayanan konseling psikologi. Untuk mendapatkan layanan ini, terdapat alur yang harus diikuti calon pendaftar.
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya jadwal praktik petugas layanan, hanya berlaku setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis pada pukul 08.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB," ujar Kepala UPTD Puskesmas Beji Hilma Handayani, kepada berita.depok.go.id, Jumat (24/01/25).
Dikatakannya, untuk mendapatkan layanan konseling psikologi, masyarakat diharuskan membuka tautan bit.ly/KonselingPuskesmasBeji2025. Selanjutnya, mengisi data diri dan keluhan, lalu klik kirim.
"Setelah itu tunggu konfirmasi melalui WhatsApp, lalu menuju bagian pendaftaran di Puskesmas saat hari H-konseling," terangnya.
Hilma menambahkan, satu sesi akan berlangsung selama 60 menit. Tarif pendaftaran pagi untuk KTP Depok dikenakan biaya sebesar Rp 10.000, untuk Non-KTP Depok sebesar Rp 20. 000.
"Tarif pendaftaran siang untuk KTP Depok dikenakan Rp 15.000, untuk non-KTP Depok sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk konseling per sesi dikenakan biaya sebesar Rp 30. 000 dan yang memiliki BPJS Beji hanya dikenakan biaya konseling" beber Hilma.
Untuk diketahui, layanan konseling psikologi tersebut, dapat terlaksana berkat bekerjasama dengan Mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi Umum, Universitas Indonesia (UI).
"Layanan pemeriksaan kondisi psikologis ini juga diawasi oleh psikolog yang sudah berlisensi," tutup Hilma. (JD 08/MGG Nasywa/ED 01).