Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Baznas Depok Usulkan Pembentukan UPZ di TP-PKK

JD 12 - berita depok

146
Selasa, 12 Jan 2021, 15:55 WIB

Ketua TP-PKK Kota Depok, Elly Farida (tengah) menerima cendera mata dari Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat (kanan) saat audiensi di kantornya, Selasa (12/01/2021).  (Istimewa).

berita.depok.go.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengusulkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok. Pembentukan UPZ telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketua Baznas Depok, Encep Hidayat mengatakan, pebentukan UPZ dapat diajukan kepada Baznas. Untuk masa kerjanya selama lima tahun. 

"Setelah dibentuk kita lakukan bimbingan teknis. Seperti  cara kerja, organinasi, hingga sistem pengambilan zakatnya," ucap Encep, kepada berita.depok.go.id saat audiensi dengan TP-PKK Depok, Selasa (12/01/21). 

Secara umum, ucap Encep, UPZ terdiri dari penasihat, ketua, sekertaris, dan bendahara. Selain itu, juga bisa ditambah beberapa anggota jika diperlukan. 

"Kalau mau nambah anggota juga bisa. Misalnya satu atau dua orang, supaya saling membantu," ujarnya. 

Dirinya menambahkan, dana yang didapat UPZ nantinya akan disetorkan ke Baznas. Sementara hak amil (pengelola) zakat dihitung lima hari kerja untuk setiap bulannya.

"Selama lima hari kerja, dana itu sudah harus ditransfer ke UPZ," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0