Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Baznas Depok Komitmen Bantu Warga Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

JD 12 - berita depok
Kamis, 29 September 2022, 13:32 WIB
News

berita.depok.go.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok terus berkomitmen untuk senantiasa turut serta membantu masyarakat dalam menangani masalah kesehatan. Salah satunya terkait tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Pihaknya pun siap melunasi tunggakan warga yang memang membutuhkan.

“Hampir tiap hari, banyak masyarakat yang mendatangi kantor Baznas mengeluh belum membayar BPJS jaminan layanan kesehatan. Atau mereka sudah keluar dari rumah sakit tetapi belum melunasi pembayaran,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, kepada berita.depok.go.id, Kamis (29/09/22).

Dirinya mengatakan, Baznas Kota Depok membantu sesuai dengan ketentuan. Menurut Endang, warga yang dibantu adalah yang termasuk dalam delapan asnaf atau penerima zakat.

“Meski begitu, tidak semua dipenuhi kebutuhannya, bantuan diberikan dalam batas maksimal,” ucapnya.

Imbuhnya, bantuan juga diberikan oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial Kota Depok kepada warga yang membutuhkan. Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat secara maksimal tanpa bantuan dari muzzaki yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

“Ini yang masih menjadi kendala, ketika banyak orang yang ‘nunggak’ pembayaran BPJS kesehatan atau biaya rumah sakit mereka disarankan ke Baznas. Padahal kita mempunyai keterbatasan. Meski begitu, Alhamdulillah bisa membantu masyarakat,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, dana yang dikelola Baznas masih sedikit yaitu 4,5 miliar per tahun. Kemudian, alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 10 persen.

Tercatat, selama tiga tahun terakhir Baznas sudah membantu masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran iuran BPJS kesehatan sebesar Rp 600 juta. Untuk itu, ke depan pihaknya akan menyelesaikan masalah kesehatan bersinergi dengan BPJS maupun Pemerintah Kota Depok. Salah satunya dengan membentuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ).

“Kita akan terus gali agar bisa membantu dan memberdayakan masyarakat,” tandasnya.

Berikut delapan asnaf atau penerima zakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan Baznas Kota Depok:

1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (JD 12/ED 01/EUD02)