Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Barang Bawaan Jemaah Haji Maksimal 32 Kilogram, Air Zam-zam Hanya 5 Liter
JD10 - berita depok

267
Rabu, 26 Jun 2024, 18:14 WIB

Ilustrasi koper jemaah haji. (Foto : Kemenag Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Seluruh rangkaian puncak haji telah selesai dijalani, jemaah haji Indonesia asal Kota Depok gelombang pertama pun bersiap untuk kembali ke Tanah Air.

Sebelum kembali ke Indonesia, Jemaah Haji diminta untuk mematuhi sejumlah aturan terkait batasan barang bawaan di dalam pesawat, termasuk aturan membawa air zam-zam. 

"Untuk barang bawaan jemaah memang dari sejak manasik itu sudah kami sampaikan untuk membawa beban sesuai ketentuan yang ada," ujar Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Yuli Rahmawati, Rabu (26/06/24).

Dirinya menuturkan, saat pemulangan, jemaah hanya diizinkan membawa barang untuk koper bagasi maksimal 32 kilogram (Kg), sementara untuk tas kabin maksimal 7 Kg. 

Sedangkan untuk air zam-zam, masing-masing Jemaah hanya diperbolehkan membawa 5 liter. 

Jika kedapatan membawa air zam-zam didalam koper maka akan dibongkar dan disita.

"Untuk air zam-zam sendiri akan diserahkan kepada para Jemaah Ketika berada di embarkasi Kota Bekasi," tutupnya. (JD 10/ ED 01).


Apa reaksi anda?
2
0
0
0
0
0
0