berita.depok.go.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok kembali menjalin kerjasama dengan Kantor Hukum Pinantara. Perjanjian kerjasama telah ditandatangi oleh kedua belah pihak pada 18 Maret 2024 di Aula Korpri Baleka 1, Balai Kota Depok.
Perwakilan Kantor Hukum Pinantara, Aga Pinantara mengatakan, dengan kerjasama yang terjalin dapat membantu konsultasi hukum untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang disediakan oleh KORPRI Kota Depok. Dengan penandatanganan ini kerjasama akan dijalin hingga Februari tahun 2025.
"Kami bersyukur, Alhamdulillah masih tetap dipercaya menjadi mitra KORPRI Depok selama tiga tahun kebelakang ini, semoga kami dapat bermanfaat untuk para ASN khususnya dalam hal pendampingan hukum," katanya kepada berita.depok.go.id, Minggu (31/03/24).
Lebih lanjut, kerjasama ini sekaligus menjadi advisor dalam bidang hukum. Terlebih selama ini pihaknya telah banyak menangani pendampingan hukum terhadap ASN Kota Depok yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
"Salah satunya kasus yang sempat viral yaitu kasus damkar, syukur alhamdulillah permasalahan tersebut sudah selesai. Terima kasih sebesar-besarnya kepada ketua KORPRI Kota Depok beserta jajarannya, semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya. (JD03/ED 01).