Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan

Bansos Sankem Tahap II Dinsos Depok Siap Ditransfer

JD 03 - berita depok

229
Selasa, 22 Sep 2020, 21:03 WIB

Penyaluran Sankem Tahap 1 oleh Dinsos Depok belum lama ini.  (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem). Kini, Bansos Sankem bakal diberikan melalui proses transfer bank.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani  mengatakan, syarat sankem bertambah satu. Yakni harus melampirkan rekening ahli waris. Pemberian Sankem secara transfer akan dimulai pada tahap II di bulan Oktober 2020.

“Setelah evaluasi Sankem tahap I kemarin, walaupun menerapkan protokol kesehatan kami harus meminimalisir kerumunan. Karena itu, sekarang sankem akan ditransfer oleh BJB. Hal ini pula atas arahan Badan Keuangan Daerah agar semuanya menjadi non tunai,” kata Tri kepada  berita.depok.go.id, Selasa (22/09/20).

Dirinya menjelaskan, untuk sankem tahap II, Dinsos siap menyalurkan kepada 1.260 ahli waris. Bagi penerima sankem bisa melengkapi syarat di kelurahan masing-masing.

“Dalam pengajuan sankem penyeleksiannya akan dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan. Ini menjaga agar bantuan dapat tepat sasaran baru kemudian Dinsos yang memverifikasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada delapan syarat mengajukan sankem. Pertama yakni melampirkan e-KTP asli almarhum, kedua melampirkan surat keterangan  kematian  dari kelurahan, ketiga melampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT-RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat.

Kemudian keempat, fotocopy e-KTP ahli waris yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Kelima, fotocopy  Kartu Keluarga ahli waris yang sudah dilegalisir kelurahan ditambah dengan lampiran rekening ahli waris.

“Persyaratan santunan  sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian  Santunan  Kematian. Dalam satu tahun Dinsos melakukan empat kali pencairan dana sankem. Batas pengajuan sankem minimal tiga bulan setelah  kematian,” tutup Tri. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0