Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pendidikan Berbudaya Kesehatan Pemerintahan
Bang Imam Tanggapi Pandangan Fraksi terhadap Tiga Raperda Usulan Pemkot
JD09 - berita depok

165
Rabu, 3 Mei 2023, 15:10 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan tanggapan atasan pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023, Selasa siang (02/04/23). (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan tanggapan atasan pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Tanggapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023, kemarin (02/05/23).

Adapun ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung, dan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas.

"Yang terpenting adalah aspek yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda ini. Untuk Raperda pertama tujuannya adalah untuk menyelamatkan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah," tutur Bang Imam sapaan Wakil Wali Kota Depok.

Dengan begitu, imbuhnya, dapat menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga, pemanfaatan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya.

"Diharapkan dengan terbitnya Perda ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik," harap Bang Imam.

Lalu, Raperda tentang Bangunan Gedung. Tujuan utamanya adalah dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga menjamin dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung.

Selanjutnya, tata kelola peninggalan jaringan terpadu secara komprehensif merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap utilitas yang berkelanjutan. Penempatan jaringan utilitas terpadu diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan bagi dataran masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.

"Semoga Allah, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan melindungi setiap langkah kita," tutup Bang Imam. (JD 09/ED 01/EUD 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0