berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan terus melakukan penguatan kerukunan umat beragama kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerukunan dan stabilisasi antar umat beragama dilingkungan masyarakat.
Kepala Bakesbangpol Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan pemerintah hadir untuk menjamin kebebasan beragama warganya. Dalam hal ini Bakesbangpol bersama FKUB menjadi wadah mediator yang akan terus melalukan edukasi maupun sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satunya terkait tugas FKUB dalam memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh bupati/wali kota. Serta memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/wali kota.
“Kita akan terus sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat kepada masyarakat,” katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (29/09/23).
Dikatakannya, dengan penguatan tersebut, untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahwa semuanya harus berpatokan pada peraturan yang ada.
“Semua pihak harus kembali memahami ketentuan dan harus sama-sama memahami baik pemohon juga atau pengguna juga harus memahami bahwa hal tersebut (pendirian rumah ibadah) harus ada izin-izin yang harus di tempuh,” ungkapnya.
“Kemudian warga masyarakat kalau izin-izin nya sudah di tempuh juga harus menerima, karna sudah memenuhi perizinan kecuali belum memenuhi perizinan, jadi yang di kedepankan adalah kerukunan,” tutupnya. (JD03/ED01).