berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hingga 19 November 2025, sebanyak 7.079 usulan telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data dari BKN Regional III, dari total 7.079 usulan tersebut, sebanyak 6.663 telah dinyatakan ACC, sementara 274 berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan 142 masih dalam proses verifikasi.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa proses di BKN saat ini tengah memasuki tahap akhir.
Ia menegaskan bahwa pemberian Surat Keputusan (SK) dijadwalkan pada awal Desember, namun tanggal pastinya masih menunggu seluruh proses dinyatakan selesai oleh BKN.
“Awal Desember akan dilakukan pemberian SK. Namun untuk tanggal pastinya, kami masih menunggu semua proses rampung di BKN. Mohon seluruh peserta untuk tetap sabar menunggu, karena akan ada arahan lebih lanjut dari Pemkot Depok,” ujar Rahman, kepada berita.depok.go.id, Kamis (20/11/25).
Baca Juga: Lewat Mola BKN, Bisa Cek Status PPPK Paruh Waktu dengan Mudah dan Cepat
Selain itu, Kabid Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan dokumen bagi usulan yang masih berstatus BTS.
Pemkot Depok memastikan seluruh proses akan dituntaskan secara transparan serta sesuai regulasi yang berlaku.
Para calon PPPK Paruh Waktu diminta untuk tetap tenang dan menunggu arahan resmi selanjutnya dari BKPSDM Kota Depok.
“Tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebagian besar sudah di-acc BKN. Namun masih ada berkas yang berstatus BTS dan itu sedang kami perbaiki sesuai ketentuan BKN. Proses ini tetap berjalan dan akan diselesaikan secepatnya,” tutup Taufik. (JD 03/ED 01).
