Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi
Antusias Tinggi, Program Pemutihan PKB Diperpanjang
JD 08 - berita depok

202
Selasa, 1 Jul 2025, 16:37 WIB

Flyer digital perpanjangan program pemutihan PKB Jawa Barat. (Foto: dok.Samsat)

berita.depok.go.id - Tingginya antusias masyarakat dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang masa pengampunan PKB yang menunggak dari 1 Juli hingga 30 September 2025.

Ketua Tim (Katim) pendataan dan penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Rina Parlina mengajak masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban, untuk segera memanfaatkan program ini.

"Ya, diperpanjang dari 1 Juli sampai 30 September 2025. Karena pada masa akhir program, terlihat masih banyaknya Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar pajak," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Selasa (01/07/25).

Rina menyebut, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini. Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya membayar dua tahun saja. Yaitu satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.

"Manfaat lainnya yaitu bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Jabar dan bebas denda pajak kendaraan.

Rina mengimbau semua wajib pajak, untuk membayar pajak agar tenang di jalan dan bisa menghidupkan kembali dokumen kendaraan yang sudah lama mati.

"Mohon untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak, supaya tidak was was dan tenang melewati jalan," pungkasnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
1
0
0
0
0
0
0